Lensantara, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau memastikan tidak ada pedagang asongan yang berjualan di luar area resmi Festival Budaya Irau ke-11 dan HUT ke-26 daerah. Aturan ini diberlakukan untuk memaksimalkan peran ratusan UMKM yang telah difasilitasi stan gratis oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Malinau, Muhammad Kadri, menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pedagang asongan yang nekat tetap berjualan. Penertiban akan dilakukan untuk menghindari kecemburuan antar pelaku usaha.
“Kalau pedagang di luar dibiarkan, sedangkan UMKM sudah tertata di dalam, pasti akan menimbulkan rasa tidak adil. Karena itu kita minta Satpol PP untuk tertibkan,” kata M Kadri, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang ingin berjualan di Irau wajib melalui pendaftaran UMKM agar bisa menempati stan resmi. “Aturannya jelas, semua harus masuk lewat jalur UMKM yang sudah disiapkan,” tegasnya.
Menurut Kadri, sebanyak 551 UMKM Malinau telah diberdayakan, lengkap dengan pemberian fasilitas stan, listrik dan air bersih secara gratis. Pemerintah menilai jumlah itu sudah cukup menampung pelaku usaha yang ingin meramaikan pesta budaya sekaligus mendukung roda ekonomi lokal.