Puluhan Perusahaan di Malinau Masih Abai Aturan ‎

Lensantara, Malinau : Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Malinau belum menyeluruh. Dari total 56 perusahaan yang tercatat, sebagian belum menuntaskan kewajiban menyusun peraturan perusahaan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

‎Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menyoroti kondisi ini dalam sosialisasi peraturan perusahaan yang digelar di ruang Laga Fratu kantor Bupati, Rabu (1/10/2025). Puluhan karyawan dan perwakilan perusahaan terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

‎Ia menegaskan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mewajibkan perusahaan dengan sedikitnya 10 karyawan untuk memiliki aturan tertulis, kecuali bila sudah ada perjanjian kerja bersama.

‎“Ketentuannya sudah jelas, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib memiliki peraturan perusahaan. Aturan yang mengatur pekerjaan dan aktivitas perusahaan itu sendiri yang nanti menjadi acuan bagi perusahaan maupun karyawan atau pihak yang terlibat di dalam aktivitas ini,” ujar Wempi.

‎Menurutnya, peraturan perusahaan selain menjadi syarat administratif, juga sebagai pegangan penting untuk menghindari kesalahpahaman. Tanpa aturan yang jelas, hubungan kerja rawan konflik dan tidak produktif.

‎Wempi juga menekankan tiga hal yang perlu digarisbawahi perusahaan, yakni kewajiban melaksanakan seluruh regulasi ketenagakerjaan, menyusun peraturan perusahaan, dan membangun komunikasi aktif dengan dinas tenaga kerja maupun serikat pekerja agar tercipta keharmonisan di tempat kerja.

‎Menurut Wempi, keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan pemilik modal, tetapi juga bergantung pada tenaga kerja yang sejahtera dan memahami hak serta kewajibannya. “Jika aturan ditaati dan komunikasi terjaga, penyelesaian persoalan bisa dilakukan secara mudah, baik lewat mediasi pemerintah daerah maupun jalur hukum,” ujarnnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *