Makam Panembahan Raja Tua Jadi Salah Satu Cagar Budaya di Malinau

Batu Nisan Makam Panembahan Raja Tua berukir aksara Arab.
Batu Nisan Makam Panembahan Raja Tua berukir aksara Arab.

Lensantara, Malinau : Makam Panembahan Raja Tua merupakan situs sejarah yang sarat makna bagi masyarakat Tidung. Cagar Budaya ini berada di wilayah Desa Lidung Kemenci, Kecamatan Mentarang.

‎Salah satu tokoh yang dimakamkan di tempat ini dikenal dengan nama Muhammad Ali Hanafiah, figur yang dihormati karena perannya dalam sejarah dan pembentukan identitas masyarakat Tidung di Malinau.

‎Lokasi makam dapat dijangkau dengan berbelok ke kanan dari jembatan utama Desa Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang. Di dalam kompleksnya, terdapat enam makam, termasuk makam utama Panembahan Raja Tua serta lima makam lainnya yang diyakini merupakan anggota keluarganya.

‎Makam utama berukuran tinggi 58 sentimeter dengan diameter 90 sentimeter, mencerminkan ciri khas makam tokoh bangsawan atau pemimpin adat masa lampau. Salah satu ciri menarik dari kompleks ini adalah adanya inskripsi beraksara Arab Melayu pada nisan.

Ziarah Makam Panembahan Raja Tua.
Ziarah Makam Panembahan Raja Tua.
(Foto : Mln/Syamsul).


‎Diyakini sebagai bukti kuat pengaruh Islam yang telah lama menyatu dengan adat dan tradisi masyarakat Tidung. Selain itu, semua nisan di kawasan tersebut diselimuti kain kuning.

‎Menurut Sekretaris Adat Tidung, Syamsul, penutupan kain kuning biasanya dilakukan oleh para peziarah makam, sebagai bagian dari tradisi yang masih melekat di masyarakat saat berdoa.

‎“Karena ini makam keramat, orang yang datang biasanya membawa kain kuning untuk membungkus nisan sebagai tanda niat, minta ridho, minta permisi, sekaligus menjadi penanda bahwa mereka juriat Panembahan Raja Tua,” jelasnya, Senin (3/11/2025).

‎Syamsul menekankan, tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran agama, melainkan sebagai cara masyarakat berdoa dan menghormati leluhur. “Bukan menyalahi aturan, tapi menjadi jembatan saja untuk berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya.

‎Tahun ini, Makam Panembahan Raja Tua telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau.

‎Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya, yang mengevaluasi nilai historis, budaya, arkeologis, dan arsitektural situs sebelum dinyatakan layak menjadi bagian dari daftar cagar budaya daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *