Imigrasi Catat 72 Warga Asing Berizin Tinggal Terbatas di Malinau

Rapat Tim Pora
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menggelar Rapat Tim Pora di Malinau, Kamis (6/11/2025).

Lensantara.com : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatat 72 warga negara asing memiliki izin tinggal terbatas di Kabupaten Malinau hingga 1 November 2025. Mayoritas pemegang izin diketahui bekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah ini.

‎Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi, menyebutkan selain 72 izin tinggal terbatas, terdapat satu pemegang izin kunjungan serta dua orang asing yang memiliki izin tinggal tetap karena penyatuan keluarga.

‎“Jumlah ini berdasarkan data izin tinggal resmi yang terdaftar dan masih aktif di sistem kami sampai 1 November,” ujarnya usai agenda Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Malinau, Kamis (6/11/2025).

‎Angka ini berbeda dengan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, yang mencatat 115 pekerja asing aktif. “Ada 115 tenaga kerja asing berdasarkan data yang kami himpun di sejumlah perusahaan,” kata Kamran Daik, Plt. Kadisnaker Malinau usai membuka rapat Tim Pora.

‎Menurut Rinaldi, perbedaan data memang kerap terjadi karena dinamika lapangan. “Ketika orang asing datang ke Indonesia, izin diterbitkan pusat. Baru saat mereka memperpanjang izin tinggal, baru lewat kami di kantor imigrasi,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, pengawasan dan pemantauan orang asing juga sering terkendala faktor geografis. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan meliputi tiga kabupaten dan satu kota di Kalimantan Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *