Disnaker Malinau Soroti Sejumlah Perusahaan Tak Patuhi SOP Pelaporan TKA

Rapat Tim Pora
Rapat Tim Pora di Malinau.

Lensantara.com : Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau menyoroti sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaporan data tenaga kerja asing (TKA). Padahal, laporan rutin dinilai krusial untuk mencegah potensi masalah, baik keimigrasian, maupun sosial kemasyarakatan karena menyangkut hubungan dua negara.

‎Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Kamran Daik, menegaskan agar setiap perusahaan memberikan laporan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Disnaker. Permasalahan yang disoroti Disnaker sebenarnya cukup beragam, dari masalah SOP, hingga ketidakkonsiatenan laporan bulanan.

‎“Saya berharap setiap perusahaan yang ada di Malinau mengikuti SOP yang ada di Disnaker, bukan SOP mereka sendiri. Ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya soal paspor, apakah masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, apakah orangnya masih di sini atau tidak,” ungkapnya.

‎Kamran menambahkan, pihaknya berencana bertemu sejumlah perusahaan dalam waktu dekat guna menyamakan persepsi. “Makanya saya melalui kabid PPTK, besok harus ketemu dengan saya dulu manajernya, ya seperti apa, supaya ada nanti tidak kesalahpahaman antara SOP mereka dan SOP pemerintah daerah,” katanya.

‎Ia juga menyoroti beberapa perusahaan yang dinilai kurang kooperatif dalam memberikan informasi terkait keberadaan TKA. “Masih ada perusahaan yang sulit dihubungi, bahkan staf kami kesulitan mendapatkan laporan ketika didatangi di lapangan,” imbuh Kamran.

‎Dari hasil pendataan terakhir, jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar di Kabupaten Malinau mencapai 115 orang. Namun, Kamran tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya bisa lebih banyak jika masih ada perusahaan yang belum menyampaikan laporan secara lengkap dan berkala.

‎Kamran berharap koordinasi dan keterbukaan data dari pihak perusahaan dapat ditingkatkan, mengingat laporan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pemantauan dan pengawasan tenaga kerja asing di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *