Desa Dalam Kawasan TNKM Usulkan Integrasi Retribusi Masuk

‎Lensantara, Malinau : Integrasi pungutan tiket masuk Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) dan retribusi desa wisata diusulkan. Pemerintah Desa Long Alango menilai integrasi diperlukan karena wisatawan kerap menghadapi lebih dari satu pungutan saat memasuki kawasan konservasi.

‎Saat ini, wisatawan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai tiket resmi TNKM. Namun, desa yang berada dalam kawasan konservasi juga menetapkan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

‎Dua mekanisme ini membuat wisatawan melewati lebih dari satu proses pembayaran, sehingga menimbulkan kebingungan. Sekretaris Desa Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu, Sumardi, menjelaskan bahwa kondisi ini muncul karena kurangnya koordinasi antar pihak.

‎Ia menilai skema satu pintu dapat memberi kejelasan tarif bagi pengunjung. Selain itu, mekanisme terpadu juga membantu desa memastikan alur penerimaan lebih tertata.

‎“Misalnya ada turis datang, ada yang lewat Balai TNKM, kadang lewat perorangan, kadang lewat BPTU. Ini yang perlu kita koordinasikan agar tidak masing-masing, karena akan membingungkan turis yang berkunjung,” ujar Sumardi, Senin (24/11/2025).

‎Ia berharap integrasi pungutan dapat mulai diterapkan tahun depan. Menurutnya, penyatuan tarif membuat setiap pihak menerima bagiannya tanpa membuat turis membayar dua kali.

‎“Turis masuk melalui satu pintu, tapi sudah ada pembagiannya dari satu pintu tersebut. Kalau bisa tahun depan sudah terintegrasi dan tidak tumpang tindih lagi pungutannya,” tuturnya.

‎Kepala Balai TNKM, Seno Pramudito, menyambut baik usulan desa. Menurutnya, dialog resmi perlu dilakukan agar teknis integrasi dapat dirumuskan secara jelas.

‎“Kita bisa memulai dari pertemuan bersama terlebih dahulu untuk mendiskusikan solusinya, kemudian aturan-aturannya seperti apa, berapa biayanya. Mungkin bisa melalui tim kecil dulu dari masing-masing pihak,” kata Seno.

‎Namun, Seno mengingatkan bahwa tarif masuk TNKM mengikuti PP No.36 Tahun 2024. Karena itu, diskusi harus mempertimbangkan aturan yang telah ada sekaligus hak masyarakat adat.

‎Ia menilai penyelarasan aturan menjadi langkah penting sebelum integrasi diterapkan. “Inilah yang akan kita sinergikan ke depan, dan kalau nanti sudah ketemu kesepakatannya seperti apa, nilainya berapa, secepatnya bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

‎Untuk diketahui, tarif masuk TNKM bagi wisatawan Nusantara saat ini sebesar Rp10.000 per orang per hari pada hari kerja dan Rp15.000 pada hari libur. Sementara itu, wisatawan mancanegara membayar Rp150.000 pada hari kerja dan Rp225.000 pada hari libur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *