Lensantara, Malinau : Persentase penduduk berstatus cerai di Kabupaten Malinau pada 2025 berada di angka 5,24 persen dari total kelompok usia 10 tahun ke atas. Angka ini mencakup persentase cerai hidup maupun cerai mati.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) melalui publikasi Statistik Kesejahteraan Kabupaten Malinau Tahun 2025, BPS mencatat bahwa perempuan berstatus cerai mencapai 8,75 persen, jauh lebih tinggi dibanding laki-laki yang hanya 2,04 persen.
Dari sisi pendidikan, angka cerai pada kelompok berpendidikan SD ke bawah sebesar 6,87 persen, sedangkan pendidikan SMP ke atas sebesar 4,08 persen. Pada kelompok usia produktif 15–49 tahun, penduduk berstatus cerai tercatat 2,01 persen.
BPS juga merincih struktur status perkawinan di Malinau secara umum, Selain gambaran perceraian. Persentase penduduk berstatus kawin mencapai 52,27 persen dan penduduk berstatus belum kawin 42,29 persen.
Berdasarkan jenis kelamin, 54,83 persen perempuan berstatus kawin, lebih tinggi dibanding laki-laki 49,94 persen. Sementara di sisi administrasi kependudukan, capaian pelayanan dasar tercatat cukup baik.
Penduduk usia 0–17 tahun yang memiliki akta kelahiran mencapai 92,44 persen, terdiri dari 92,95 persen laki-laki dan 91,95 persen perempuan. Sementara itu, penduduk berusia 10 tahun ke atas yang berstatus kawin dan memiliki buku atau akta nikah mencapai 90,56 persen.
BPS menegaskan bahwa keseluruhan data ini dapat menjadi rujukan strategis dalam merumuskan kebijakan pelayanan sosial dan ketahanan keluarga, serta penguatan pelayanan pencatatan sipil di tingkat daerah.
Evaluasi dan peningkatan akses pelayanan publik diharapkan terus dilakukan untuk mendukung ketepatan arah pembangunan di Kabupaten Malinau.
Lima Persen Penduduk Malinau Berstatus Cerai






