Lensantara, Malinau : Sat Lantas Polres Malinau mencatat total 219 pelanggaran selama Operasi Zebra Kayan 2025 yang berlangsung pada 17–30 November 2025. Sebanyak 214 pelanggar diberikan teguran dan 5 lainnya dikenakan sanksi tilang manual.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan berasal dari beragam jenis pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Antara lain pengendara di bawah umur, boncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, nggak pakai helm, dan lainnya, termasuk balap liar dan juga knalpot brong, itu kita tindak,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).
Sedangkan mayoritas pelanggaran yang terjaring dalam operasi ini didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak membawa SIM maupun STNK, serta pengendara di bawah umur
“Tindakan yang diberikan berupa peneguran hingga penindakan tilang manual berdasarkan selektif prioritas, serta pembinaan langsung bagi pengendara di bawah umur bersama orang tuanya,” jelas IPTU Dhea.
Operasi Zebra Kayan 2025 dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Malinau. Selama operasi, personel Sat Lantas menjalankan patroli mobile, pengaturan lalu lintas, sosialisasi, serta penindakan pelanggaran di titik-titik rawan.
IPTU Dhea mengimbau masyarakat agar terus mematuhi aturan saat berkendara meskipun Operasi Zebra Kayan tahun ini sudah berakhir. “Harapan kami, jadikan disiplin lalu lintas itu sebuah kebutuhan, bukan sekedar tanggungjawab,” pungkasnya.






