Lensantara.com, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau memulai penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Jangka Menengah Daerah (RPKJM-D), melibatkan perwakilan ASN dari berbagai perangkat daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025 di Balai Diklat Kabupaten Malinau ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) secara sistematis dan berbasis kebutuhan.
Penyusunan dokumen lima tahunan ini dipandang sebagai langkah strategis agar arah pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bersifat administratif maupun sporadis.

Pemerintah daerah menilai bahwa peningkatan profesionalitas aparatur harus dirancang melalui perencanaan yang terukur dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik dan transformasi digital.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau, Kamran Daik, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN harus diarahkan pada kinerja dan kebutuhan riil lapangan.
“ASN harus profesional, kompeten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam pelayanan publik dan transformasi digital,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Kamran menyampaikan bahwa RPKJM-D juga menjadi instrumen untuk mengukur kesenjangan kompetensi dan mendukung implementasi manajemen talenta ASN.
“Penyusunan RPKJM-D harus dilakukan serius dan berbasis data, karena ketersediaan data yang akurat sangat menentukan kualitas perencanaan pengembangan ASN ke depan,” tegasnya.
Dari sisi pelaksana teknis, dijelaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Tahunan (RPKP) di setiap perangkat daerah.
“Dokumen ini menjadi pedoman arah pengembangan kompetensi ASN Malinau agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas daerah,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Tanid.

Tanid menambahkan bahwa penyusunan RPKJM-D juga berkaitan dengan pemenuhan mandatori spending anggaran pengembangan kompetensi ASN sebesar 0,16 persen dari APBD.
“Identifikasi kebutuhan kompetensi jabatan dan fungsional prioritas menjadi langkah penting untuk memastikan anggaran digunakan efektif,” jelasnya.

Pemerintah berharap penyusunan RPKJM-D mampu memperkuat perencanaan SDM aparatur secara terstruktur dan mendukung pelayanan publik yang profesional serta berdaya saing di Kabupaten Malinau.
Dokumen ini ditargetkan menjadi fondasi pengembangan kapasitas aparatur yang lebih terarah dalam lima tahun ke depan.






