Pasien BPJS Malinau Bisa Antre dari Rumah, Ini Langkahnya

Layanan poliklinik gigi
Layanan poliklinik gigi di RSUD Malinau. Foto : Lensantara.com

Lensantara.com, Malinau – Pasien BPJS Kesehatan di Kabupaten Malinau kini tidak perlu lagi datang pagi-pagi ke rumah sakit hanya untuk mengambil nomor antrean.

Melalui sistem antrean online, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendaftar pelayanan poliklinik RSUD Malinau langsung dari rumah.

Sistem antrean online tersebut merupakan kerja sama BPJS Kesehatan dengan RSUD Malinau sebagai bagian dari upaya transformasi digital pelayanan kesehatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Malinau, Burhanudin, mengatakan layanan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus kepastian pelayanan bagi peserta JKN.

Selain itu, antrean online juga membantu mengurangi waktu tunggu dan penumpukan pasien di ruang tunggu poliklinik.

“Peserta JKN bisa mengambil nomor antrean dari rumah melalui Aplikasi Mobile JKN. Nomor antrean juga bisa dipantau secara real time sehingga pasien tahu kapan harus datang ke rumah sakit,” ujar Burhanudin, Kamis (22/01/2026).

Melalui sistem ini, peserta JKN tidak perlu lagi menunjukkan surat rujukan online dari puskesmas saat tiba di rumah sakit. Data rujukan telah terintegrasi secara otomatis dengan sistem pelayanan RSUD Malinau.

Burhanudin menjelaskan, peserta cukup datang ke loket pendaftaran sesuai estimasi waktu yang tertera di aplikasi dan menunjukkan nomor antrean dari Mobile JKN.

Peserta juga dapat memilih dokter sesuai kebutuhan pada poliklinik yang sama, selama sesuai dengan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Langkah Antrean Online RSUD Malinau:

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
  2. Lakukan registrasi akun pada Aplikasi Mobile JKN hingga berhasil masuk.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan atau Antrean Online sesuai tujuan poliklinik.
  4. Setelah memperoleh nomor antrean, datang ke RSUD Malinau sesuai estimasi waktu yang tercantum di aplikasi.
  5. Tunjukkan nomor antrean di Aplikasi Mobile JKN kepada petugas loket pendaftaran.

Penerapan sistem antrean online ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pasien serta mendukung pelayanan kesehatan yang lebih tertib dan efisien.

BPJS Kesehatan mengajak masyarakat Kabupaten Malinau, peserta JKN, dan fasilitas kesehatan untuk memanfaatkan layanan tersebut guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, cepat, dan pasti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *