Lensantara.com, Malinau – Kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malinau tahun 2026 dipastikan melonjak hampir dua kali lipat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau menargetkan 1.633 bidang tanah untuk disertifikatkan, naik signifikan dari tahun 2025 yang hanya berjumlah 850 bidang.
Percepatan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Kenaikan target yang mencapai 100 persen lebih ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat kepastian hukum aset tanah milik warga. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina, menyatakan bahwa kuota besar ini menjadi prioritas kerja instansinya tahun ini.
“Tahun ini targetnya lumayan besar dibanding tahun lalu. Kalau tahun lalu sekitar 850 bidang, tahun ini menjadi 1.633 bidang melalui program PTSL,” jelas Endang saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Kamis (19/2/2026).
Fokus Sebaran Desa dan Tahapan Teknis
Pelaksanaan program tahun ini akan menyasar sembilan desa yang tersebar di wilayah pedesaan hingga perkotaan. Berikut rincian fokus pelaksanaannya:
- Daftar Desa Sasaran: Mencakup Desa Setulang, Malinau Seberang, Kaliamok, Respen Tubu, Lubak Manis, Semanggaris, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, dan Malinau Kota.
- Penyelesaian Sisa Target: Di wilayah Malinau Barat dan Malinau Kota, petugas akan menuntaskan sisa pengukuran dari tahun lalu yang kini masuk dalam kuota baru.
- Progres Lapangan: Saat ini BPN tengah menggencarkan penyuluhan ke desa-desa serta memulai proses pemotretan udara untuk validasi data teknis.
Harapan Tertib Administrasi
Melalui lonjakan kuota ini, BPN berharap masyarakat semakin antusias mendaftarkan tanahnya guna menciptakan tertib administrasi pertanahan di Bumi Intimung.
“Sekarang kami masih tahap penyuluhan. Beberapa desa sudah kami datangi untuk sosialisasi, sementara untuk berkas baru masih dalam proses pengumpulan,” pungkas Endang.






