Balanai Pamulian da Bangkai, Warisan Penguburan Kuno di Malinau

Belanai Pamulian da Bangkai Tanah Liah.
Cagar Budaya Belanai Pamulian da Bangkai Tanah Liah di Desa Belayan, Malinau Utara.

Lensantara.com : Balanai Pamulian da Bangkai Tanah Liah menjadi bukti adanya prosesi penguburan kuno di wilayah Malinau. Artefak berbentuk tempayan dolmen ini merepresentasikan tradisi penguburan sekunder yang dikenal luas pada masa megalitik, ketika masyarakat mulai mengenal sistem pemakaman yang lebih kompleks dan penuh simbolisme.

‎Dengan tinggi sekitar 74 sentimeter dan diameter 65 sentimeter, kubur tempayan ini menegaskan bagaimana masyarakat masa lalu memadukan fungsi spiritual dan sosial dalam satu bentuk budaya. Benda bersejarah ini juga cermin keyakinan masyarakat terhadap kehidupan setelah kematian.

‎Tradisi tersebut diyakini merupakan hasil akulturasi budaya lokal dengan pengaruh Cina Selatan. Interaksi antarbudaya ini melahirkan perpaduan unik antara tradisi megalitik setempat dan unsur luar yang memperkaya warisan budaya di Kalimantan Utara.

‎Kini, kubur tempayan yang terletak di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Situs ini berada pada titik koordinat 03°40.661′ LU dan 116°40.438′ BT, dengan kondisi yang tetap terawat oleh keluarga penjaga yang rutin membersihkan area di sekitarnya.

‎Keberadaan Balanai Pamulian da Bangkai menjadi pengingat bahwa kebudayaan masyarakat pedalaman telah berkembang sejak ribuan tahun lalu. Melalui peninggalan ini, kita dapat menelusuri jejak upacara pemakaman sebagai bagian dari identitas budaya yang diwariskan hingga kini.

‎Sumber : Disbudpar Malinau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *