Talaaba, Peti Kubur Kayu Masyarakat Adat Dayak Tenggalan ‎

Peti Kubur Kayu.
Peti Kubur Kayu Masyarakat Adat Dayak Tenggalan sebagai salah satu cagar budaya di Malinau. (Foto : Disbudpar).

‎Lensantara.com : Talaaba, atau disebut juga lungun, merupakan peti kubur tradisional dari kayu yang menjadi bagian  dalam sistem kepercayaan masyarakat adat Dayak Tenggalan. Cagar Budaya ini berada di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara.

‎Talaaba berbentuk peti panjang dengan ukuran sekitar 283 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 18 sentimeter. Penutupnya terbuat dari kayu dan menampilkan ukiran kepala naga di bagian ujung, yang menjadi ciri khas dan memperlihatkan nilai estetika masyarakat pembuatnya.

‎Keunikan Talaaba juga tampak pada sistem pengunci di bagian ujung peti yang menyatukan badan dan penutup. Teknik ini mencerminkan keterampilan masyarakat Belayan dalam mengolah kayu secara tradisional, namun tetap kokoh dan berfungsi dengan baik.

‎Berdasarkan data etnografi, praktik penguburan menggunakan peti kayu seperti Talaaba masih ditemukan di berbagai wilayah Kalimantan. Masyarakat Dayak mengenal beragam sistem penguburan, antara lain keriring, lungun, tebela, dan penggunaan tempayan sebagai wadah pemakaman.

‎Talaaba saat ini masih dalam kondisi cukup terawat. Hanya sedikit lumut yang tumbuh pada bagian penutup akibat faktor usia dan kelembapan.

 

Bacaan Lainnya

Sumber : Disbudpar Malinau).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *