Lensantara, Malinau : Operasi Zebra Kayan 2025 Polres Malinau dilaksanakan selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November, dengan fokus pada penindakan 12 jenis pelanggaran lalu lintas. Melalui operasi ini, kepolisian menargetkan peningkatan disiplin masyarakat serta penurunan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidia Ningrum, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. “Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, laka, dan fatalitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 12 pelanggaran menjadi sasaran dalam operasi ini. Di antaranya pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga menerobos lampu merah.
Tidak mengenakan helm berstandar SNI, berkendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan juga termasuk dalam kategori sasaran. Selain itu, pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan seperti spion tak standar, knalpot bising, serta lampu rem dan lampu utama yang tidak berfungsi juga mendapat perhatian.
“Penindakan tidak hanya fokus pada pelanggaran yang terlihat langsung, tetapi juga potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang berisiko menimbulkan kecelakaan dan kemacetan,” tambah IPTU Dhea.
Termasuk dalam sasaran adalah kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih, penggunaan pelat nomor palsu, serta kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Polres Malinau berharap, Operasi Zebra Kayan 2025 dapat mendorong perubahan perilaku berkendara, sekaligus memperkuat budaya keselamatan di jalan raya.
Sasaran Penegakan Hukum Operasi Zebra Kayan 2025:
1. Mengemudikan kendaraan di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan over load dan over dimensi
12. Kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu
Operasi Zebra Kayan Polres Malinau Sasar 12 Pelanggaran






