Lensantara, Malinau : Fungsi pengawasan di tingkat desa kembali dilakukan Inspektorat Kabupaten Malinau. Hal ini dilakukan melalui rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Internal (Rakorwasin) yang tahun ini dipusatkan di kecamatan-kecamatan terluar.
Agenda tersebut merupakan lanjutan dari proses pendampingan berkelanjutan yang sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Kecamatan perbatasan dan pedalaman dilakukan tahun ini karena wilayah tersebut belum terjangkau pada periode sebelumnya
“Tahun lalu, kami sudah laksanakan di delapan kecamatan, sebagian besar kecamatan sekitar kabupaten. Tahun ini sisanya, tujuh kecamatan di perbatasan dan pedalaman,” jelas Inspektur Inspektorat Malinau, Dani Subroto.
Rakorwasin berlangsung di Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan, Bahau Hulu, Pujungan, Sungai Boh, dan Mentarang Hulu dengan fokus peningkatan kualitas aparatur desa. Pengelolaan keuangan, pemanfaatan aset, dan pelaksanaan pembangunan menjadi prioritas dalam setiap sesi pembahasan.
Materi yang disampaikan juga mencakup evaluasi hasil pengawasan tahun berjalan serta penguatan peran kecamatan dalam menjaga ketertiban administrasi desa. “Kita ingin desa-desa ini aman lah, tidak lagi tersangkut masalah hukum dan sebagainya,” ungkapnya.
Inspektorat menilai kolaborasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan pemerintah desa perlu terus ditingkatkan untuk membangun tata kelola yang akuntabel. Dani menambahkan bahwa Malinau juga akan menjadi tuan rumah Rakor tingkat Provinsi Kalimantan Utara pada awal tahun mendatang.
“Baru kita dilanjutkan dengan pertemuan bersama para camat. Bagaimana camat meningkatkan peran pengendalian mereka kepada desa, itu yang akan kita bahas,” tutupnya.






