RPKJM-D Jadi Arah Strategis Penguatan ASN Malinau

Pembukaan Penyusunan RPKJMD Malinau.
Pembukaan Penyusunan RPKJMD di Balai Diklat Malinau, Senin (08/12/25).

Lensantara.com, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau memulai penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Jangka Menengah Daerah (RPKJM-D), melibatkan perwakilan ASN dari berbagai perangkat daerah.

‎Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025 di Balai Diklat Kabupaten Malinau ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) secara sistematis dan berbasis kebutuhan.

‎Penyusunan dokumen lima tahunan ini dipandang sebagai langkah strategis agar arah pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bersifat administratif maupun sporadis.

‎Pemerintah daerah menilai bahwa peningkatan profesionalitas aparatur harus dirancang melalui perencanaan yang terukur dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik dan transformasi digital.

‎Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau, Kamran Daik, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN harus diarahkan pada kinerja dan kebutuhan riil lapangan.

‎“ASN harus profesional, kompeten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam pelayanan publik dan transformasi digital,” ujarnya saat membuka kegiatan.

‎Kamran menyampaikan bahwa RPKJM-D juga menjadi instrumen untuk mengukur kesenjangan kompetensi dan mendukung implementasi manajemen talenta ASN.

‎“Penyusunan RPKJM-D harus dilakukan serius dan berbasis data, karena ketersediaan data yang akurat sangat menentukan kualitas perencanaan pengembangan ASN ke depan,” tegasnya.

‎Dari sisi pelaksana teknis, dijelaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Tahunan (RPKP) di setiap perangkat daerah.

‎“Dokumen ini menjadi pedoman arah pengembangan kompetensi ASN Malinau agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas daerah,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Tanid.

‎Tanid menambahkan bahwa penyusunan RPKJM-D juga berkaitan dengan pemenuhan mandatori spending anggaran pengembangan kompetensi ASN sebesar 0,16 persen dari APBD.

‎“Identifikasi kebutuhan kompetensi jabatan dan fungsional prioritas menjadi langkah penting untuk memastikan anggaran digunakan efektif,” jelasnya.

‎Pemerintah berharap penyusunan RPKJM-D mampu memperkuat perencanaan SDM aparatur secara terstruktur dan mendukung pelayanan publik yang profesional serta berdaya saing di Kabupaten Malinau.

‎Dokumen ini ditargetkan menjadi fondasi pengembangan kapasitas aparatur yang lebih terarah dalam lima tahun ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *