Lensantara.com, Malinau : Perhatian khusus diarahkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten, terutama di sektor pertambangan pasca pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Malinau 2026.
Kenaikan UMK Malinau Tahun 2026 disambut positif kalangan serikat pekerja. Namun, hal tersebut diharapkan tidak memberikan tekanan bagi perusahaan di tengah transisi energi yang dinilai cukup memprihatinkan di Malinau.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau mementapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025).
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Malinau, Herlian, menyampaikan bahwa pekerja dan buruh telah menyepakati besaran kenaikan UMK yang diputuskan dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, proses penetapan dilakukan melalui pembahasan bersama dan mengacu pada ketentuan pengupahan yang berlaku.
“Kenaikan sudah sesuai Putusan MK Nomor 168. Kami dari pekerja dan buruh di Malinau sudah menyepakati nilai kenaikan upah yang diputuskan bersama APINDO dalam rapat pleno tersebut,” ujar Herlian, Selasa (23/12/2025).
Di sisi lain, Herlian menilai penerapan UMSK, khususnya di sektor pertambangan, perlu dicermati secara serius. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, dinamika transisi energi saat ini berpotensi memengaruhi keberlangsungan perusahaan dan kondisi tenaga kerja apabila kebijakan upah tidak disesuaikan secara proporsional.
“Harapan kami ke depan sektor pertambangan mendapat perhatian, karena transisi energi cukup berat sehingga penetapan UMSK diharapkan tidak menyulitkan perusahaan,” katanya.
Berdasarkan hasil pleno Dewan Pengupahan, UMK Malinau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.073 atau meningkat 5,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMSK sektor pertambangan dan kehutanan ditetapkan sebesar Rp4.251.772 atau naik 5,24 persen.
Upah Minimum Sektoral Disoroti Menyusul Penetapan UMK 2026






