Lensantara.com, Malinau : Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Malinau menerapkan pengawasan ketat terhadap peredaran petasan dan kembang api. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan risiko kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak dan warga di kawasan permukiman.
Kepala Bagian Operasi Polres Malinau, IPTU Mardiman, menyampaikan bahwa tidak semua petasan dapat diperdagangkan atau digunakan bebas oleh masyarakat. Ia menegaskan, sejumlah jenis petasan masuk kategori bahan peledak dan dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepolisian akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan menjelang malam pergantian tahun. “Nanti kami cek ke lapangan melalui Bag Intelkam, terutama dekat-dekat pergantian tahun, kalau ditemukan bahan peledak yang dilarang, tetap akan kita sita dan kita lakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya.
Polres Malinau turut melibatkan instansi terkait untuk memastikan keamanan petasan yang beredar. Koordinasi dilakukan dengan dinas kesehatan dan Balai POM, guna menilai kandungan serta tingkat risiko petasan yang dijual kepada masyarakat.
IPTU Mardiman menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam kebijakan tersebut. “Kita lihat kadar dan jenis petasannya supaya tidak menimbulkan kejadian yang membahayakan orang lain, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Momen Nataru, Polres Malinau Perketat Pengawasan Petasan






