Lensantara.com, Malinau – Penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Malinau berlanjut pada 2026 dengan berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran sebagai dinas mandiri.
Pemisahan ini menandai babak baru penguatan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan yang selama ini berada dalam satu struktur bersama Satpol PP.
Pembentukan dinas mandiri tersebut merupakan amanat Peraturan Bupati Malinau Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, hingga tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian kelembagaan agar tugas pemadaman dan penyelamatan dapat dijalankan lebih fokus.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan pendirian Dinas Pemadam Kebakaran mandiri tetap berjalan sesuai rencana pemerintah daerah.
“Dinas Damkar akan tetap kita dirikan dan terpisah dari Satpol,” kata Ernes saat ditemui usai peresmian Kantor DPUPR-PERKIM Malinau, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ernes, berdirinya Damkar sebagai dinas tersendiri akan diikuti dengan pengisian jabatan kepala dinas definitif. Pelantikan tersebut dijadwalkan bersamaan dengan rotasi sejumlah kepala OPD dalam waktu dekat.
Rotasi ini menjadi tahap awal proses lelang jabatan bagi delapan dinas atau OPD yang hingga kini belum diduduki pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran termasuk dalam agenda pelantikan tersebut. Pemerintah Kabupaten Malinau menargetkan pelantikan kepala OPD dilaksanakan pada 29 Januari 2026.
Momentum ini diharapkan dapat memastikan transisi kelembagaan berjalan lancar sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan pemadam kebakaran di daerah.






