Lensantara.com, Malinau – Perkawinan anak di Kabupaten Malinau meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Data BPS menunjukkan, 1 dari lima anak perempuan menikah pertama kali di usia 16 tahun, bahkan di bawahnya.
Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Malinau 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik Kabupaten Malinau mencatat 19,44 persen perempuan usia 10 tahun ke atas menikah di usia 16 tahun atau lebih muda.
Angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2022. Kendati sempat menunjukkan tren penurunan, namun kembali meningkat sejak 2023. Pada 2022, perkawinan dini tercatat 9,37 persen, lalu naik menjadi 14,79 persen pada 2023.
Lonjakan berlanjut pada 2024 hingga mencapai 19,44 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada kesehatan dan masa depan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Malinau, Lawing Liban, mengakui praktik perkawinan anak masih ditemukan.
“Kemarin ada satu kasus yang kami intervensi, itu pernikahan anak perempuan usia 14 tahun dengan laki-laki dewasa. Tapi kewenangan kami hanya sebatas edukasi dan pendampingan kepada keluarga terkait aturan perkawinan anak,” ujar Lawing.
Perempuan yang menikah di usia sangat muda dinilai belum siap secara fisik dan mental. Risiko kehamilan, persalinan, hingga kematian ibu dan bayi menjadi lebih tinggi.
Namun ruang intervensi terbatas jika keluarga merestui. “Problemnya si anak mau, orang tuanya juga setuju, jadi kami tidak bisa masuk lebih jauh, ya harapannya ini tidak mempengaruhi anak-anak lainnya,” imbuhnya.
Dari sisi pendidikan, perempuan berpendidikan rendah lebih rentan menikah dini. BPS mencatat 62,36 persen perempuan berpendidikan SD ke bawah telah menikah.
Persentase tersebut lebih tinggi dibandingkan perempuan berpendidikan SMP ke atas yang sebesar 49,17 persen. Pendidikan dinilai berperan penting menunda usia perkawinan.
Implikasinya, praktik nikah sirih kerap menjadi jalan pintas dalam kasus seperti ini. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie, menegaskan pernikahan resmi di KUA mensyaratkan usia minimal 19 tahun.
“Walaupun mungkin nikahnya sah di agama, tapi ini kan tidak tercatat oleh negara, yang paling dirugikan adalah anak, terutama terkait hak sipil dan perlindungan hukum,” katanya.
Secara hukum, batas usia minimal perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun.
Perkawinan di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan dengan pertimbangan tertentu. “Pengadilan Agama juga tidak akan serta-merta mengeluarkan dispensasi itu kecuali hal yang benar-benar mendesak,” imbuhnya.
Untuk itu, baik Pemkab Malinau melalui DP3AS, maupun Kemenag, mendorong pencegahan perkawinan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Edukasi masyarakat dinilai menjadi kunci menekan praktik perkawinan dini di Malinau.






