Lensantara.com, Malinau – Operasional urusan haji dan umrah di Kabupaten Malinau kini resmi dipusatkan di kawasan Islamic Center, Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara. Langkah ini diambil menyusul adanya pemisahan kelembagaan dari Kementerian Agama RI menjadi Kementerian Haji dan Umrah sesuai regulasi terbaru tahun 2025.
Dasar Hukum Pemisahan Lembaga
- UU Nomor 14 Tahun 2025: Landasan utama pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
- Perpres Nomor 92 Tahun 2025: Aturan teknis mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelembagaan.
Lokasi Kantor dan Masa Transisi
Saat ini, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah sebagai kantor sementara. Lokasi ini dipilih untuk memastikan pelayanan tetap berjalan di tengah masa peralihan organisasi.
- Lokasi: Gedung Islamic Center, Desa Malinau Seberang.
- Status: Pinjam pakai fasilitas Pemda Malinau.
- Durasi: Sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
- Fungsi: Pusat pelayanan administrasi dan ruang pertemuan manasik haji.
Tantangan Sumber Daya Manusia
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Malinau, Umar Maya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap perintisan. Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan kuota personel untuk mengoptimalkan pelayanan.
- Jumlah SDM Saat Ini: 3 orang pegawai.
- Target Personel: 10 orang (Sesuai status kantor bertipe C).
- Status Kelembagaan: Pengalihan fungsi dari Seksi Haji di Kemenag ke kementerian baru.

Komitmen Pelayanan Publik
Meskipun terjadi perubahan nomenklatur dan perpindahan lokasi kantor, Umar menegaskan bahwa standar pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang. Fokus utama tetap pada kenyamanan calon jemaah haji dan umrah di Bumi Intan.
“Pelayanan tetap sama seperti saat masih di Kementerian Agama, yang berubah hanya secara kelembagaan,” tegas Umar Maya.







