Dampak UU Baru, Masa Tunggu Haji Malinau Membengkak

Jemaah Haji Malinau
Kepulangan jemaah haji Malinau tahun 2025 disambut di Masjid Agung, Tanjung Belimbing. Foto: Lensantara.com

Lensantara.com, Malinau – Pemisahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai berdampak signifikan di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sistem kuota kini beralih sepenuhnya ke pusat dengan basis nomor urut nasional.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kuota haji provinsi dan kabupaten sekarang diatur langsung oleh Menteri. Keberangkatan jemaah berdasarkan nomor urut pendaftaran secara nasional, bukan lagi kuota daerah,” tegas Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya. Perubahan ini mengakibatkan masa tunggu jemaah di Malinau melonjak tajam dari 18 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.

Bacaan Lainnya

Lonjakan Masa Tunggu dan Antrean Nasional

  • Masa Tunggu Membengkak: Jemaah haji Malinau kini harus mengikuti standar antrean nasional yang mencapai 26 tahun demi pemerataan di seluruh Indonesia.
  • Sistem Nomor Urut: Penentuan keberangkatan tidak lagi bergantung pada kebijakan Gubernur atau Bupati, melainkan sistem pusat yang ketat.
  • Prioritas Pendaftar Lama: Fokus utama saat ini adalah memberangkatkan jemaah nasional yang telah mendaftar sejak periode 2010 hingga 2013.

Anomali Kuota Keberangkatan Malinau

  • Keberangkatan Minim 2026: Tahun ini Malinau hanya memberangkatkan dua orang jemaah yang merupakan pendaftar tahun 2014 dengan status pelunasan cadangan.
  • Prediksi Nihil 2027: Akibat perombakan sistem antrean, Kabupaten Malinau diprediksi tidak memiliki jadwal keberangkatan sama sekali pada tahun 2027, karena rata-rata jemaah saat ini merupakan pendaftar tahun 2014.
  • Proyeksi Masa Depan: Kuota diperkirakan baru membaik pada 2028 dengan 9 jemaah, 2023 sebanyak 24 jemaah, dan terus meningkat hingga 65 jemaah pada tahun 2030.

Penyesuaian Teknis dan Manasik

  • Manasik Gabungan: Minimnya jumlah jemaah membuat pelaksanaan manasik tahun 2026 harus digabung dengan jemaah asal Tanjung Selor, telah berjalan sejak 4 Februari 2026.
  • Penggabungan Kloter: Jemaah Malinau dijadwalkan masuk dalam Kloter 7 bersama rombongan dari Tarakan, Nunukan, dan wilayah Kalimantan Utara lainnya.
  • Edukasi Regulasi: Masyarakat diharapkan bersabar dan memahami bahwa aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antrean haji bagi seluruh warga negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *