Bupati Malinau Warning SPBU: Segera Urus Izin Tersus!

Rapat izin bongkar muat BBM di Ruang Intulun
Pemkab Malinau menggelar pertemuan dengan sejumlah pengelola SPBU, membahas Perizinan bongkar muat BBM subsidi di Ruang Intulun Kantor Bupati, Selasa (10/02/26).

Lensantara.com, Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau menggenjot percepatan perizinan Terminal Khusus (Tersus) bagi seluruh pengelola SPBU guna menjamin stabilitas distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini menjadi prioritas untuk menghindari kelangkaan energi menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Urgensi Kelengkapan Izin Bongkar Muat

Bacaan Lainnya

Pembahasan krusial ini dilakukan dalam rapat di Ruang Intulun Kantor Bupati Malinau pada Selasa (10/02/2026). Fokus utama pertemuan adalah menindaklanjuti berakhirnya masa izin bongkar muat BBM bersubsidi pada 28 Februari 2026.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menegaskan bahwa distribusi BBM merupakan urat nadi perekonomian daerah yang menyentuh sektor transportasi darat dan perairan. Ia meminta pemilik SPBU proaktif menyelesaikan persyaratan administrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses bongkar muat BBM berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan distribusi bagi masyarakat. Ini bukan sekadar bisnis, tetapi ada hak rakyat yang harus kita pastikan terpenuhi,” tegas Wempi.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa
Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Akar Masalah dan Transisi Regulasi

Kepala Bagian Ekonomi Setda Malinau, Erly Sumiati, memaparkan bahwa kendala distribusi yang sempat terjadi pada Desember 2025 dipicu oleh perubahan regulasi Kementerian Perhubungan. Pemilik SPBU diwajibkan beralih dari izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) ke izin Terminal Khusus (Tersus).

“Selama ini izin yang dipakai adalah Pemanfaatan Garis Pantai, tetapi sekarang diwajibkan menggunakan izin Terminal Khusus, sebenarnya sudah dari 2021. Perubahan ini yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM beberapa waktu lalu,” ungkap Erly.

Hingga saat ini, pemerintah daerah telah melayangkan tiga kali surat permohonan izin terbatas ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan agar bongkar muat tetap bisa dilakukan selama masa transisi administratif tersebut.

Erly Sumiati
Kepala Bagian Ekonomi Setda Malinau, Erly Sumiati.

Status Perizinan Agen Penyalur

Berdasarkan data Bagian Ekonomi, progres perizinan di tingkat agen saat ini bervariasi, beberapa diantaranya yang disorot:

  • PT Jacqlien Sukses Energi: Telah mengantongi izin bongkar muat untuk tiga agen penyalurnya.
  • PT Semoga Jaya: Masih dalam proses pengurusan di tingkat kementerian.
  • PT Beringin Jaya Utama Putra: Saat ini masih dalam tahap pengurusan di KSOP Tarakan.

Pemerintah berharap seluruh pemilik SPBU segera merampungkan izin Tersus tersebut agar tidak perlu terus-menerus bergantung pada surat dukungan atau rekomendasi Bupati untuk melakukan bongkar muat di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *