Lensantara, Malinau : Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 506,84 gram yang disita dari seorang buronan kasus narkotika asal Kalimantan Timur, dimusnahkan oleh Polres Malinau di halaman Mapolres, Jumat (17/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan.
Wakapolres Malinau, AKP Yulius Heri Subroto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan bentuk akuntabilitas publik. “Seluruh barang bukti yang telah disita wajib dimusnahkan sesuai ketentuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Filiari Notari, menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Malinau dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan, pada 6 Oktober 2025.
Tersangka berinisial DK (32), belakangan diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Polsek Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“DK bukan residivis, tapi dia DPO dari kasus serupa di wilayah Kutai Timur. Setelah kami tangkap di Malinau, seluruh barang buktinya sudah diverifikasi dan kini dimusnahkan,” terang Filiari.
Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Barang Bukti Sabu Setengah Kilo dari Buronan Kaltim Dimusnahkan
