Lensantara.com, Malinau : Kejaksaan Negeri Malinau memusnahkan barang bukti dari 50 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Juli hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Malinau pada Kamis (11/12/2025).
Sabu seberat 107,14 gram dari 27 perkara narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang. Barang bukti dari 23 perkara lainnya, minuman keras diratakan menggunakan alat berat, sedangkan barang bukti seperti sajam, dan handphone dirusak, lalu dibakar.

Kepala Kejari Malinau, Dr. Fathur Rohman, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan 50 perkara inkrah yang telah selesai ditangani. “Yang paling utama hari ini memang sabu, totalnya 107,14 gram dari 27 perkara,” ujarnya pada wartawan usai pemusnahan.

Ke-27 perkara tersebut merupakan hasil limpahan kasus yang ditangani Polres Malinau. Wakapolres Malinau AKP Yulius Heri Subroto di kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen jajarannya untuk menjadikan Malinau aman dari narkoba.

“Kami bersama kejaksaan, pemda, dan jajaran kehakiman konsisten, sesuai perintah Kapolri, Kapolda secara berjenjang untuk pemberantasan narkoba, termasuk edukasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan. Untuk zero mungkin sulit, untuk itu kami perlu dukungan informasi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Tony Hendrico Sianipar, menilai pemusnahan terbuka memberi kejelasan kepada publik mengenai penanganan barang bukti.
“Masyarakat sering bertanya ke mana barang bukti dibawa setelah disita, dengan kegiatan seperti ini, terlihat jelas bahwa seluruh barang bukti, terutama narkotika dan miras, dimusnahkan sesuai putusan,” katanya.
Kejari Malinau menegaskan pemusnahan ini sebagai bagian akhir dari proses penanganan puluhan perkara pidum yang telah inkrah, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali ke masyarakat.






