Lensantara.com, Malinau – Kejaksaan Negeri Malinau mencatat penanganan sebanyak 127 perkara pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2025. Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan dibandingkan jenis tindak pidana lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malinau, Yusar, mengatakan total perkara periode tersebut melibatkan 137 orang tersangka. Perkara narkotika tercatat sebanyak 39 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 47 orang.
“Perkara narkotika masih mendominasi penanganan pidana umum sepanjang 2025. Ini menjadi perhatian serius karena jumlah tersangkanya cukup besar,” ujar Yusar saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/1/2026).
Selain narkotika, Kejari Malinau juga menangani perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 54 perkara dengan 56 orang tersangka. Perkara pencurian menjadi yang terbanyak dengan total 34 perkara.
Yusar menjelaskan, dari keseluruhan perkara Oharda, sebanyak 32 perkara telah masuk tahap penuntutan. Sementara sisanya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerapan restorative justice dilakukan secara selektif, khususnya untuk perkara ringan dan yang memenuhi unsur perdamaian antara para pihak,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Kejari Malinau juga mencatat perkara lain, seperti perlindungan anak sebanyak 12 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 4 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 5 perkara, lalu lintas 14 perkara, serta 1 perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
Menurut Yusar, data penanganan pidana umum tersebut menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus pencegahan tindak pidana di Kabupaten Malinau.
“Kami berharap ada peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menekan angka kriminalitas, khususnya narkotika,” pungkasnya.







