BPH Migas Pangkas Kuota BBM Subsidi Malinau

Aktivitas pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Kabupaten Malinau. Pengurangan kuota BBM bersubsidi oleh BPH Migas memicu penyesuaian operasional pelayanan harian, yang berdampak langsung pada antrean kendaraan angkutan barang dan transportasi lokal.
Aktivitas pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Kabupaten Malinau. Pengurangan kuota BBM bersubsidi oleh BPH Migas memicu penyesuaian operasional pelayanan harian, yang berdampak langsung pada antrean kendaraan angkutan barang dan transportasi lokal. (Foto: Dok. Lensantara/ Ayu)

Lensantara.com, Malinau – Alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk Kabupaten Malinau pada tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memangkas kuota solar untuk wilayah ini dari 6.792 kiloliter menjadi 6.094 kiloliter.

Langkah serupa juga terjadi pada kuota Pertalite yang menyusut dari 15.669 kiloliter menjadi 13.654 kiloliter. Pengurangan ini merupakan implikasi dari hasil evaluasi penyaluran BBM subsidi yang dilakukan secara nasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiati, membenarkan terjadinya pemangkasan volume tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh kebijakan penetapan kuota merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat berdasarkan performa distribusi di tiap daerah.

“Tahun ini memang terjadi penurunan kuota untuk Kabupaten Malinau berdasarkan hasil evaluasi penyaluran secara nasional. Kuota BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite, ditetapkan langsung oleh BPH Migas untuk masing-masing kabupaten dan kota,”  ujar Erly, Senin (29/6/2026).

Pasokan tersebut saat ini didistribusikan oleh Pertamina melalui 12 SPBU di Kabupaten Malinau. Alokasi untuk setiap SPBU bervariasi bergantung pada regulasi yang ditetapkan pusat.

Sebagai contoh, SPBU Beringin rata-rata menerima pasokan solar sebesar 70 kiloliter per bulan, sedangkan SPBU Semoga Jaya mendapatkan alokasi sekitar 60 kiloliter. Berdasarkan ketersediaan tersebut, manajemen masing-masing SPBU wajib mengatur teknis penyaluran harian kepada konsumen.

Kendati volume tangkapan berkurang, Erly mengimbau agar keputusan ini tidak dinilai sebagai kebijakan yang kaku. Menurutnya, regulasi dari BPH Migas masih membuka ruang penyesuaian atau penambahan kuota di pertengahan tahun jika instrumen evaluasi menunjukkan adanya urgensi kebutuhan di daerah.

“Pemerintah daerah sendiri siap berkoordinasi dan mengajukan usulan penyesuaian apabila kondisi di lapangan sangat mendesak. Penurunan kuota ini murni bagian dari penataan distribusi nasional, bukan karena kebutuhan riil masyarakat Malinau yang menurun,” imbuhnya.

Meski demikian, dampak pengurangan kuota di tingkat tapak mulai memicu kendala operasional. Sejumlah SPBU terpaksa melakukan pembatasan jumlah kendaraan yang dilayani setiap hari demi menjaga resiliensi stok hingga akhir periode distribusi.

Kondisi ini secara langsung menekan aktivitas sektor angkutan barang. Volume pelayanan kendaraan yang awalnya mencapai 80 unit per hari, dilaporkan terus menyusut menjadi 60 unit, hingga kini hanya mampu mengakomodasi sekitar 40 unit kendaraan.

Imbas pembatasan tersebut memicu terjadinya deviasi waktu antrean yang semakin panjang di sekitar area SPBU. Sejumlah pengemudi bahkan mulai memarkirkan armada mereka sejak malam atau dini hari guna memastikan ketersediaan tempat saat pelayanan dibuka.

Bagi para pelaku transportasi lokal, hambatan utama saat ini bergeser dari batasan volume pembelian menjadi menyempitnya aksesibilitas untuk memperoleh BBM subsidi itu sendiri. Sektor usaha berharap otoritas terkait segera merumuskan solusi taktis untuk menjamin kepastian operasional angkutan logistik di Malinau.

Pos terkait