Lensantara.com, Malinau – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening Kabupaten Malinau akan memberlakukan tarif air minum baru mulai pemakaian 10 Juli 2026. Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada penetapan perubahan tarif melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026.
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat di tengah meningkatnya biaya operasional perusahaan.
“Tarif yang berlaku selama ini belum mampu menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Kondisi itu sudah berlangsung lebih dari enam tahun sehingga beban perusahaan terus bertambah dari tahun ke tahun,” kata Indra, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan harga terjadi pada bahan bakar, pipa HDPE dan aksesorinya, bahan kimia pengolahan air, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Ia menjelaskan, struktur tarif yang berlaku saat ini juga dinilai sudah tidak lagi seimbang. Dari total pelanggan yang ada, sekitar 78,45 persen masih membayar tarif di bawah harga dasar produksi air, sedangkan pelanggan yang membayar di atas harga dasar hanya sekitar 21,55 persen.
“Kondisi tersebut menunjukkan subsidi silang yang selama ini diterapkan sudah tidak proporsional sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sistem pelayanan tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, Indra menegaskan kelompok pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan melalui mekanisme subsidi silang. Kelompok Rumah Tangga 1 masih dikenakan tarif rata-rata sekitar Rp4.200 per meter kubik, lebih rendah dibanding harga dasar produksi air yang mencapai Rp6.181 per meter kubik.
“Artinya kelompok pelanggan tersebut masih memperoleh subsidi sekitar 32 persen. Jadi penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan perhitungan perusahaan, rata-rata kenaikan tarif mencapai Rp1.525 per meter kubik. Dengan asumsi pemakaian air sekitar 25 meter kubik per bulan, tambahan tagihan yang dibayarkan pelanggan rata-rata berkisar Rp40 ribu setiap bulan. Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga 1, kenaikan tagihan diperkirakan sekitar Rp24 ribu per bulan.
Indra menjelaskan besaran kenaikan yang diterima pelanggan tidak sama karena pelanggan Perumda Air Minum Apa’ Mening terbagi ke dalam 12 golongan tarif. Selain dipengaruhi kelompok pelanggan, nilai tagihan juga ditentukan oleh volume pemakaian air setiap bulan.
“Semakin hemat penggunaan air sesuai kebutuhan, maka semakin ringan pula tagihan yang harus dibayarkan pelanggan,” ucapnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Perumda Air Minum Apa’ Mening akan melaksanakan sosialisasi selama satu bulan setelah keputusan tarif ditetapkan. Sosialisasi dilakukan kepada seluruh kelompok pelanggan agar masyarakat dapat mengetahui perubahan tarif sekaligus mempersiapkan pola penggunaan air yang lebih efisien.
Ia menambahkan, tarif baru berlaku untuk pemakaian air mulai 10 Juli 2026. Namun pelanggan akan melihat penyesuaian tersebut pada rekening air yang diterbitkan September 2026 dan periode berikutnya.
Melalui penyesuaian tarif tersebut, Perumda berharap kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan air minum kepada masyarakat Malinau dapat terus terjaga, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses air bersih bagi masyarakat.
