Kejari Belum Tetapkan Tersangka usai Geledah KPU Malinau

Penggeledahan Kantor KPU Malinau oleh Tim Penyidik Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Penggeledahan Kantor KPU Malinau oleh Tim Penyidik Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, Selasa (28/7/2026). FOTO : Kejari Malinau

Lensantara.com, Malinau – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024. Penyidik telah menyita sekitar 16 kontainer box berisi dokumen dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau.

Penggeledahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Malinau, Jalan Ahmad Yani, Malinau Hulu, Selasa (28/7/2026). Selain dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dan dokumen pendukung lainnya, penyidik juga menyita sejumlah sampel barang yang dianggarkan melalui dana hibah Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, mengatakan perkara tersebut baru memasuki tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka belum. Ini kan kita baru-baru juga naik ke tingkat penyidikan,” ujar I Made, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen hasil penyitaan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara. “Minimal dua alat bukti sebagaimana KUHAP,” katanya.

I Made menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau tertanggal 27 Juli 2026. Proses tersebut juga dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pendalaman terhadap dokumen hasil penyitaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *