Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Menyasar 1.323 Pelaku Usaha

Ketua tim ahli penyusunan naskah akademik Raperda Ekraf Kabupaten Malinau, Prof. Dr. Hassanaik Haykal dari Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Ketua tim ahli penyusunan naskah akademik Raperda Ekraf Kabupaten Malinau, Prof. Dr. Hassanaik Haykal dari Universitas Kristen Maranatha Bandung saat sesi uji publik di Kantor DPRD Malinau, Senin (27/7/2026). FOTO : Lensantara.com

Lensantara.com, Malinau – Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Malinau menyiapkan regulasi khusus untuk menata dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disusun dengan mengacu pada hasil kajian yang mencatat terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di Kabupaten Malinau.

‎Ketua tim ahli penyusunan naskah akademik Raperda Ekraf Kabupaten Malinau, Prof. Dr. Hassanaik Haykal dari Universitas Kristen Maranatha Bandung, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di daerah. Namun, potensi itu belum sepenuhnya didukung ekosistem yang memadai.

‎“Berdasarkan hasil kajian dan penelitian kami dan data yang kami peroleh, terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di Kabupaten Malinau,” kata Hassanaik saat memaparkan naskah akademik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam sesi uji publik di Kantor DPRD Malinau pada akhir Juli lalu.

‎Ia menjelaskan, para pelaku usaha kreatif masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital, akses pasar, serta ekosistem ekonomi kreatif yang belum terintegrasi.

‎Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya regulasi daerah. Menurut Hassanaik, belum adanya Perda yang secara khusus mengatur penataan dan pengembangan ekonomi kreatif menyebabkan belum tersedianya kepastian hukum, arah kebijakan yang terpadu, serta koordinasi yang efektif antar-pemangku kepentingan.

‎“Belum adanya peraturan daerah di Kabupaten Malinau mengenai penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini menyebabkan ketiadaan kepastian hukum, arah kebijakan yang terpadu dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang efektif,” ujarnya.

‎Raperda yang disusun tidak hanya mengatur keberadaan pelaku usaha kreatif, tetapi juga membangun ekosistem yang menopang pertumbuhannya. Materi yang dirancang mencakup subsektor ekonomi kreatif, pusat kreasi, Kabupaten Kreatif, Dewan Ekonomi Kreatif, sistem informasi ekonomi kreatif, kemitraan dan jaringan usaha, insentif, hingga pengawasan dan pengendalian.

‎Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi daerah. Tim ahli menilai ketergantungan terhadap sektor ekstraktif perlu diimbangi dengan pengembangan ekonomi berbasis nilai tambah dan kreativitas.

‎“Ketergantungan terhadap sektor ekstraktif yang tidak berkelanjutan ini mendesak pergeseran menuju ekonomi berbasis nilai tambah dan kreativitas,” kata Hassanaik.

‎Pengembangan ekonomi kreatif juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kekayaan budaya lokal. Dalam kajiannya, tim ahli mencatat terdapat 41 sanggar seni aktif yang berasal dari 10 suku atau etnis asli Malinau.

‎Potensi lain yang turut dipetakan meliputi literasi berbasis budaya lokal, olahraga alam terbuka, permainan tradisional, serta desa wisata berbasis budaya seperti Setulang dan Pulau Sapi. Hassanaik menilai berbagai potensi tersebut dapat menjadi modal pengembangan ekonomi kreatif apabila ditata melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.

‎Penyusunan Raperda juga telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru. Tim ahli menyebut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026–2045 telah diakomodasi dalam rancangan tersebut.

‎Jika nantinya disahkan menjadi Perda, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian arah kebijakan bagi pengembangan ekonomi kreatif sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

‎Dalam jangka panjang, pengembangan sektor ekonomi kreatif diharapkan dapat membuka kesempatan kerja, memperkuat identitas budaya, serta mendorong terbentuknya sumber pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Malinau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *