Perburuan Gaharu Jadi Ancaman Hutan di Malinau Selatan Hulu

Lensantara.com, Malinau – Aktivitas perburuan gaharu secara ilegal menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Dalam empat tahun terakhir, kawasan tersebut menjadi sasaran perburuan gaharu.

‎Aktivitas itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Selain masuk tanpa izin, pengambilan gaharu secara tidak terkendali dikhawatirkan mengurangi potensi hasil hutan sekaligus mengganggu kelestarian kawasan yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan warga.

‎Salah satu kejadian belum lama ini berlangsung di Hutan Desa Long Jalan. Warga berhasil mencegah sejumlah pemburu gaharu yang hendak memasuki kawasan untuk mencari gaharu tanpa izin.

‎Bagi masyarakat setempat, persoalan ini tidak sebatas mengenai pengambilan hasil hutan. Cara pengambilan yang tidak memperhatikan keberlanjutan dapat menyebabkan pohon gaharu ditebang dan menghilangkan potensi yang semestinya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

‎Anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Desa Metut, Lungo, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga. Sebab, hutan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak generasi sebelumnya.

‎“Ketika kami melihat pohon gaharu ditebang sembarangan atau kawasan hutan dirusak, rasanya seperti melihat rumah kami sendiri dirusak orang. Hutan ini telah memberi kami kehidupan sejak dahulu,” ujar Lungo, Kamis (13/7/2026).

‎Menurutnya, masyarakat tidak ingin sumber daya hutan diambil tanpa mempertimbangkan keberadaan generasi berikutnya. Hutan yang ada saat ini, kata dia, juga merupakan warisan yang harus dipertahankan.

‎“Hutan ini bukan hanya milik kami hari ini, tetapi juga warisan untuk anak dan cucu kami. Jika kami tidak ikut menjaganya, siapa lagi yang akan melindunginya?” katanya.

‎Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena kawasan Hutan Desa Long Jalan memiliki izin seluas 18.891 hektare. Luas wilayah yang besar membuat pengawasan terhadap setiap aktivitas di dalam kawasan menjadi tantangan tersendiri.

‎Kepala UPTD KPH Malinau Antonius Mangiwa mengatakan pengamanan kawasan dengan cakupan sebesar itu membutuhkan keterlibatan masyarakat. Polisi Kehutanan tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawasi seluruh wilayah hutan desa.

‎Karena itu, Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dibentuk di Desa Long Jalan, Desa Long Lake, dan Desa Metut. Kelompok masyarakat tersebut diarahkan untuk membantu Polhut melakukan pengawasan, pemantauan, serta melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam kawasan hutan.

‎“Kami berharap MMP dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga hutan dari berbagai ancaman, seperti perambahan, pembalakan liar, maupun pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Antonius.

‎Keterlibatan masyarakat, menurut Antonius, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Warga yang tinggal di sekitar kawasan dinilai memiliki posisi strategis karena lebih dekat dengan lokasi dan dapat segera mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

‎Pengamanan kawasan juga melibatkan Lembaga Adat. Ketua Lembaga Adat Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Ibung Kelit, mengatakan unsur adat siap mendukung upaya perlindungan hutan melalui mekanisme yang berlaku di masyarakat.

‎Menurutnya, hubungan masyarakat adat dengan hutan telah terbentuk sejak turun-temurun. Karena itu, perlindungan kawasan perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat, termasuk dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian awal apabila muncul persoalan di lapangan.

‎Sementara itu, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengambil bagian dalam penguatan kapasitas MMP. Sainal mengatakan pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kemampuan anggota, penyusunan strategi pengamanan hingga mendukung patroli di kawasan yang rawan menjadi jalur masuk pemburu gaharu.

‎Menurut Sainal, perhatian perlu diarahkan pada kawasan yang menjadi akses masuk pemburu karena Desa Long Jalan, Desa Metut, dan Desa Long Lake berada dalam satu bentang lanskap yang saling terhubung serta berada pada satu garis aliran Sungai Malinau.

‎“Ancaman terhadap kawasan hutan di satu wilayah akan berdampak pada wilayah lainnya. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan kawasan dapat dilakukan secara lebih partisipatif,” pungkasnya.

‎Penguatan pengawasan tersebut penting untuk memastikan kawasan hutan desa tetap terlindungi dari aktivitas ilegal. Terlebih, hutan bukan hanya menyimpan hasil alam yang bernilai ekonomi, tetapi juga menopang kehidupan masyarakat dan menjaga keberlangsungan ekosistem di wilayah Malinau Selatan Hulu.

Pos terkait