Lensantara.com, Malinau – Delapan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau. Dari pengungkapan dua laporan polisi, Tim Opsnal menyita barang bukti sabu dengan total berat 113,3 gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau, AKBP M. Anton Satriadi, dalam press release di halaman Mako Polres Malinau, Senin (21/9/2026) mengatakan, barang bukti disita dari dua kasus berbeda pada Juni dan Juli 2026.
Kasus pertama melibatkan empat tersangka, yakni BBWS (32), H (26), MAR (22), dan SAG (34), yang diamankan di RT 005 Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota, pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 41,45 gram.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan I (28), R (30), N (31), dan BR (29) dengan barang bukti berupa sabu seberat 71,57 gram. Keempat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni RT 02 dan RT 17 Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
“Di sini sudah kita tampilkan baik narkobanya, kemudian sejumlah uang, handphone yang digunakan oleh pelaku, kemudian timbangan. Sampai dengan sekarang tersangkanya ada delapan orang dengan tiga TKP dan dua laporan polisi yang kita terbitkan,” ujar Anton Satriadi.
Kepala Satresnarkoba Polres Malinau, IPTU Welly, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, kedelapan tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar. “Status pelaku saat ini pengedar,” ujar Welly.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malinau melalui serangkaian penyelidikan.
“Dari laporan masyarakat, tim opsnal Polres Malinau melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang sudah kita dapat informasi bahwa melakukan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Kedelapan tersangka kini diamankan di Polres Malinau dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






