Lensantara.com, Malinau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau membekuk pelaku pencurian di gudang penyimpanan Perumda Air Minum (PDAM) Apa’ Mening, Desa Luso. Penyelidikan kasus tersebut turut mengungkap dua tempat kejadian perkara (TKP) lain yang sebelumnya tak dilaporkan.
Kapolres Malinau, AKBP M. Anton Satriadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan alat kerja di gudang PDAM Desa Luso, Kecamatan Malinau Utara pada Kamis (10/9/2026) dini hari.
“Sejumlah alat yang hilang antara lain mesin gerinda, mesin bor listrik, satu set kunci shock dan kunci pas, kabel induk tembaga sepanjang sekitar sepuluh meter, kabel tunggal tembaga sepanjang 25 meter, pukat ampas lima kilogram, tali nilon 30 meter, hair dryer, hingga pompa motor,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Kerugian yang dialami PDAM dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp36.000.000. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian mengamankan empat orang yakni pria berinisial HD (33), AP (22), S (19), dan seorang anak berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Anton mengungkapkan, saat proses pemeriksaan, para tersangka juga mengaku terlibat dalam dua kasus pencurian lain dengan modus serupa yang belum sempat dilaporkan korbannya.
“Pelaku juga beraksi di kawasan perusahaan air minum kemasan Arguma pada bulan Agustus 2026, dengan mengambil satu unit dinamo mesin beserta kabelnya,” katanya.
TKP ketiga berada di kawasan Tanjung Lima, juga pada bulan Agustus 2026. “Di lokasi itu pelaku mengambil satu gulung kabel tembaga seberat sekitar 20 kilogram, yang kemudian dijual ke penadah di Desa Respen Tubu,” ujar Anton.
Seorang penadah berinisial S (50), warga Respen Tubu, turut diamankan lantaran diduga menampung barang hasil curian dari tiga TKP tersebut. Penelusuran ke penadah yang sama inilah yang akhirnya menguatkan kaitan antara tiga kasus itu sebagai rangkaian aksi kelompok pelaku yang sama.
Komplotan ini diketahui bergerak dengan modus operandi yang konsisten di tiga TKP tersebut. Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mendatangi lokasi target, mengangkut barang secara bergantian, lalu menjualnya kepada penadah besi tua.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku terancam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penadah turut terancam Pasal 591 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.






