LENSAntara, Malinau : Polres Malinau mulai melakukan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang September 2025. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum penindakan resmi diberlakukan pada awal Oktober mendatang.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum, menjelaskan bahwa saat ini Malinau baru memiliki satu titik pemasangan kamera ETLE. Lokasinya berada di perempatan Jalan Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, yang menjadi salah satu jalur padat kendaraan.
Menurutnya, masa sosialisasi digelar sejak 1 hingga 30 September 2025. Selama periode ini, kepolisian fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara kerja sistem ETLE, jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera, serta mekanisme penindakannya.
“Tujuannya agar masyarakat benar-benar memahami sistem ini. Jadi ketika nanti penindakan mulai berlaku, tidak ada lagi alasan tidak tahu,” jelas Dhea.
Setelah masa sosialisasi berakhir, kamera ETLE di Malinau Seberang akan langsung difungsikan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Pihaknya berharap kehadiran sistem ini bisa meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.