Lensantara.com : Bangunan Kubu’ Lidung Kemenci di Desa Lidung Kemenci, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau, merupakan salah satu peninggalan bersejarah masyarakat Dayak Lundayeh yang masih dapat dijumpai hingga kini. Cagar budaya ini berfungsi sebagai pelindung dan tempat penyimpanan kubur tempayan yang digunakan sekitar tahun 1930-an.
Tradisi penguburan sekunder dengan tempayan yang dilakukan leluhur etnis Dayak Lundayeh menunjukkan sistem pemakaman yang sarat nilai spiritual. Setelah jenazah dimakamkan di lungun atau peti batu, dilakukan prosesi menulang setelah seratus hari, yakni memindahkan tulang-belulang ke dalam tempayan.
Tokoh adat setempat, Agus Rianto (51), menjelaskan bahwa prosesi menulang menjadi bagian dalam adat mereka. Tempayan kemudian ditempatkan di dalam bangunan Kubu’, yang berfungsi melindungi tempat peristirahatan terakhir itu dari kerusakan.
Secara fisik, bangunan Kubu’ memiliki ukuran panjang 200 sentimeter, tinggi 401 sentimeter, dan lebar 179 sentimeter. Bentuknya sederhana, dibangun dari material kayu yang mudah ditemukan di sekitar wilayah tersebut.
Kini, kondisi Kubu’ Lidung Kemenci terpantau kurang terawat. Meski demikian, situs ini tetap menyimpan nilai penting bagi sejarah dan budaya masyarakat Dayak Lundayeh, menjadi penanda keberadaan sistem kepercayaan dan tradisi pemakaman yang pernah hidup kuat di masa lampau.
Sumber : Disbudpar Malinau.






