UMK Malinau 2026 Disepakati Naik Lima Persen

Rapat pleno penetapan UMK
Rapat Pleno Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Malinau di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (22/12/2025). (Foto : Dewan Pengupahan Malinau).

Lensantara.com, Malinau : Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar lima persen lebih melalui rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025).

‎Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kamran Daik menyampaikan, hasil rapat pleno menjadi dasar rekomendasi penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara.

‎“Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dan SK Bupati tentang Pembentukan Dewan Pengupahan,” ujar Kamran usai rapat.

‎Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kabupaten Malinau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.073. Besaran ini naik 5,17 persen atau Rp198.512 dibandingkan UMK Tahun 2025.

‎Dewan Pengupahan juga menyepakati UMSK Tahun 2026 untuk sektor pertambangan dan kehutanan sebesar Rp4.251.772. Nilai tersebut mengalami kenaikan 5,24 persen atau Rp201.642 dari tahun sebelumnya.

‎Kamran menyebut penetapan upah dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.

Penetapan UMK diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *