Lensantara.com, Malinau – Antrean panjang truk angkutan barang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Malinau dipicu oleh kebijakan internal pengelola SPBU dalam mengatur kuota harian, menyusul adanya penurunan alokasi solar bersubsidi secara nasional untuk wilayah tersebut pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan bahwa pembatasan jumlah armada yang dilayani setiap hari murni merupakan mekanisme operasional pihak SPBU, bukan kebijakan dari pemerintah daerah. Kebijakan mandiri ini diambil agar penyaluran bahan bakar fosil tersebut dapat bertahan lebih lama dan menjangkau lebih banyak pengguna secara merata.
“Secara nasional kuota BBM solar dan pertalite ditetapkan oleh BPH Migas untuk masing-masing kabupaten dan kota. Pada tahun 2026 memang ada penurunan kuota solar dan pertalite untuk Kabupaten Malinau,” ujar Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Malinau, Erly Sumiati, Sabtu (27/6/2026).
Erly membeberkan bahwa sepanjang tahun 2026 ini, Kabupaten Malinau hanya memperoleh alokasi solar bersubsidi sebesar 6.094 kiloliter dan pertalite sebanyak 13.654 kiloliter untuk disalurkan ke 12 SPBU yang beroperasi. Sebagai gambaran, rata-rata pasokan solar di SPBU Beringin berada di angka 70 kiloliter per bulan, sementara SPBU Semoga Jaya berkisar 60 kiloliter per bulan.
“Bukan pemerintah daerah yang mengurangi jumlah pelayanan kepada kendaraan atau truk. Itu pengaturan dari internal SPBU sesuai jumlah solar yang siap mereka salurkan agar tidak ada kendaraan yang berulang-ulang mengisi. Tujuannya agar semua konsumen bisa mendapatkan jatah solar tersebut,” tambah Erly.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan dari SPBU ini memicu keluhan besar dari para sopir truk angkutan barang yang merasa ruang gerak mereka semakin terjepit. Mereka mengeluhkan kuota pelayanan kendaraan yang terus merosot drastis dalam beberapa waktu terakhir, yang awalnya mampu melayani hingga 80 unit truk per hari, menyusut menjadi 60 unit, hingga kini tersisa hanya sekitar 40 unit armada saja setiap harinya.
Akibat pemangkasan jumlah pelayanan harian ini, antrean kendaraan di luar SPBU kian panjang. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak pengemudi yang terpaksa memarkirkan truk mereka di tepi jalan sejak malam hari demi bisa mengamankan urutan pengisian untuk keesokan paginya.
Para pengemudi menyatakan bahwa kendala utama yang mereka hadapi saat ini bukanlah batasan nominal uang saat membeli solar, melainkan hilangnya kepastian dan kesempatan bagi armada mereka untuk mendapatkan giliran mengisi BBM.
Atas dasar itu, para sopir angkutan barang mendesak pihak SPBU untuk lebih terbuka dalam menyampaikan mekanisme pembagian kuota harian serta pengaturan layanan, agar operasional logistik mereka tidak terus terganggu.






