Lensantara.com, Malinau – Kepolisian menyediakan kanal pengaduan berbasis kode QR (Quick Response) bagi masyarakat. Layanan ini memungkinkan warga melaporkan perilaku anggota polisi yang dinilai menyimpang tanpa harus datang langsung ke kantor Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolda Kalimantan Utara, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Agus Wijayanto, menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja ke Kabupaten Malinau. Menurutnya, sistem ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat menyalurkan keluhan terkait sikap maupun tindakan anggota Polri yang tidak sesuai norma dan aturan berlaku.
“Kalau ada keluhan tentang sikap perilaku polisi, itu bisa langsung QR Code. Jadi tidak perlu datang ke Propam, ke kantor Propam, cukup tulis di QR Code,” ujar Agus, Jumat (21/8/2026).
Masyarakat yang hendak melapor cukup memindai kode QR yang telah disediakan, lalu mencantumkan identitas dan uraian permasalahan yang ingin diadukan. Laporan tersebut selanjutnya diterima petugas Propam untuk diverifikasi dan diproses sesuai wilayah kewenangan masing-masing.
Khusus pengaduan yang berasal dari wilayah Malinau, laporan akan diteruskan ke jajaran Propam tingkat provinsi Kalimantan Utara. Mekanisme ini disebut bertujuan agar setiap keluhan dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
Agus menegaskan, kehadiran kanal pengaduan digital ini menjadi bukti keterbukaan Polri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menyebut pihaknya tidak menutup diri terhadap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran perilaku personel.
“Jadi kita Polri tidak alergi kritik. Apabila ada keluhan tentang sikap, perilaku, perbuatan norma yang dilakukan oleh anggota Polri, langsung QR Code,” tegas Agus.
Ia berharap kemudahan akses pengaduan ini mendorong masyarakat lebih aktif mengawasi kinerja personel kepolisian di lapangan. Dengan begitu, setiap persoalan terkait sikap maupun tindakan anggota dapat terpantau dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa kemudahan pelaporan ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Ia ingin memastikan Polri tetap hadir dekat dan siap melayani warga.
“Bahwa kita Polri dekat dengan masyarakat dan kita siap melayani masyarakat, melindungi masyarakat,” katanya.
Kanal pengaduan berbasis QR Code ini diharapkan menjadi salah satu instrumen pengawasan publik terhadap pelayanan kepolisian. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mendorong setiap personel menjalankan tugas secara lebih profesional dan taat aturan.
Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menempuh proses administratif yang panjang untuk menyampaikan keluhan. Cukup dengan memindai kode QR yang tersedia, laporan dapat langsung disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.






