Lensantara.com, Malinau – Sebanyak 35 unit knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar pabrikan dimusnahkan di halaman Mapolres Malinau, Jumat (18/9/2026). Langkah itu menjadi bagian dari penertiban penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang beraktivitas di jalan umum.
Knalpot yang telah disita dari pemiliknya sebagai barang bukti penilangan atau pelanggaran lalulintas tersebut dirusak menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan kembali.
Kapolres Malinau, AKBP M. Anton Satriadi mengatakan, keberadaan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan modifikasi kendaraan, tetapi juga berdampak terhadap kenyamanan masyarakat.
Suara yang dihasilkan knalpot tersebut dinilai melebihi standar yang telah ditetapkan pabrikan kendaraan, sehingga tidak diperkenankan penggunaannya di jalan umum.
“Di sini ada 35 unit knalpot tidak standar, non-SNI, bahasa gaulnya knalpot brong. Ini sangat mengganggu aktivitas, khususnya kebisingan, kami musnahkan hari ini,” kata Anton dalam momen pemmusnahan.
Ia menghimbau pemilik toko dan bengkel kendaraan lebih selektif dalam menjual maupun memasang knalpot tersebut. Polisi mendorong pelaku usaha untuk mengetahui peruntukan kendaraan sebelum menjual atau memasangkan knalpot tidak standar.
Ia meminta toko penjual knalpot mempertimbangkan apakah kendaraan yang akan menggunakan produk tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan khusus atau justru digunakan sehari-hari di jalan yang menjadi ruang aktivitas masyarakat.
“Apakah kendaraan tersebut nantinya digunakan di jalan umum atau untuk kegiatan khusus yang tidak melalui aktivitas masyarakat umum,” ujarnya.
Hal serupa berlaku bagi bengkel. Anton mengimbau pemilik bengkel tidak memasangkan knalpot racing pada kendaraan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas sehari-hari di jalan umum.






