LENSANTARA.COM, Malinau – Pemilik kendaraan di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak perlu membayar denda pajak selama Oktober 2026. Pemutihan berlaku sejak Kamis (1/10/2026) sampai Sabtu (31/10/2026).
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026. Penerapannya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kalimantan Utara.
Program ini memuat tiga keringanan. Pertama, denda pokok dan denda opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus. Kedua, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya ikut ditiadakan.
Ketiga, kendaraan yang mutasi masuk ke Kaltara memperoleh keringanan 50 persen atas pokok PKB. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik yang memindahkan registrasi kendaraannya ke provinsi ini.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono. “Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tentu masyarakat cukup berat untuk membayar pajak,” ujar Aan pada Kamis (1/10/2026).
Kondisi itu tercermin dari realisasi pajak kendaraan. Hingga triwulan III, realisasi PKB baru sekitar 50 persen dari target Rp96,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026.
“Masih ada 50 persen lagi. Artinya di triwulan IV ini agak susah untuk merealisasikan target kita di APBD murni,” katanya. Pemerintah provinsi lalu menerbitkan keringanan itu untuk mendorong pendapatan daerah.
Menurut Aan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, dan berkaitan dengan kendaraan berpelat luar daerah.
“Di Kaltara ini masih banyak kendaraan berpelat luar yang tidak memberikan kontribusi pajak kepada provinsi maupun kabupaten melalui opsen,” ungkapnya. Keringanan ini, lanjut Aan, menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memutasikannya ke Kaltara.
Aan berharap program ini mendorong kesadaran masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan keringanan tersebut selama program berjalan.






