Lensantara.com : Pemerintah Kabupaten Malinau mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dani Subroto, menegaskan hal itu dalam sambutannya saat mewakili Sekretaris Daerah, Ernes Silvanus, membuka kegiatan sosialisasi SP4N-LAPOR di ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, sistem ini bukan hanya wadah aduan masyarakat, tetapi bagian dari mekanisme nasional untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“SP4N-LAPOR ini menghubungkan masyarakat dengan pemerintah secara langsung. Setiap aduan yang masuk diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang agar penyelesaiannya lebih efektif dan transparan,” jelas Dani.
Ia juga menyinggung keterkaitan SP4N-LAPOR dengan sejumlah sistem pengawasan lain, seperti MCSP KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Sistem Pengawasan Internal (SPI), dan Whistle Blowing System (WBS). Menurutnya, semua instrumen itu saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, Dani menyoroti masih adanya OPD yang kurang aktif mengikuti kegiatan sosialisasi maupun menjalankan sistem pengaduan ini. Ia menilai, tantangan terbesar justru berasal dari internal pemerintah sendiri karena lemahnya kesadaran dan konsistensi dalam mengelola sistem pelayanan.
“Masalah sering muncul karena kita malas berpikir mencari solusi. Kalau SP4N-LAPOR tidak dijalankan, publik bisa menilai pemerintah daerah kurang terbuka,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Inspektorat berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan sistem pengaduan masyarakat secara terukur, sehingga SP4N-LAPOR benar-benar menjadi sarana pengawasan publik yang efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Malinau.
Inspektorat Tegaskan SP4N-LAPOR Sebagai Tolok Ukur Akuntabilitas Pelayanan Publik






