Lensantara.com, Malinau – Akses jalan hauling PT KPUC di Desa Sempayang, Kecamatan Malinau Barat, dibuka kembali setelah sempat diblokade warga pada Selasa (14/4/2026) pagi.
Penutupan jalan tersebut merupakan bentuk protes warga terkait realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 yang dinilai belum terealisasi.
Warga menuntut pemasangan ramko atau gorong-gorong di jalan tani desa sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan batubara tersebut terhadap wilayah terdampak aktivitas tambang.
Kabag Ops Polres Malinau, IPTU Mardiman, mengonfirmasi bahwa mediasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak manajemen perusahaan di Kantor Desa Sempayang berjalan kondusif serta menghasilkan kesepakatan bersama.
“Sudah kita kawal untuk mediasi kemarin, jalan sudah dibuka tepat jam setengah dua belas siang. Pihak perusahaan bersedia memfasilitasi dan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas IPTU Mardiman pada Rabu (15/4/2026).
Dalam perjanjian tertulis yang disepakati, PT KPUC berkomitmen menyelesaikan pengerjaan fisik paling lambat pada akhir April 2026. Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa kendala teknis berupa keterlambatan pengiriman alat berat dari Samarinda menjadi penyebab tertundanya pengerjaan selama ini.
Sementara itu, puluhan personel kepolisian dikerahkan untuk memastikan proses penyampaian aspirasi berjalan aman. IPTU Mardiman menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawal komitmen ini hingga terealisasi sepenuhnya di lapangan.
Situasi di wilayah Desa Sempayang kini dipastikan telah kondusif. Meski demikian, potensi penutupan kembali akses jalan hauling masih terbuka jika perusahaan gagal memenuhi kesepakatan sesuai batas waktu yang ditentukan.






