Lensantara.com, Malinau – Warga Desa Sempayang, Kecamatan Malinau Barat menutup akses jalan hauling PT MA pada Jumat (10/7/2026) pukul 07.30 WITA. Aksi ini dipicu tidak diperpanjangnya kontrak kerja seorang karyawan lokal di perusahaan tersebut.
Kapolsek Malinau Barat, IPTU Jowes Royan Kalvian, menjelaskan aksi penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja salah satu warga Desa Sempayang yang bekerja di PT MA.
“Karyawan yang dimaksud bekerja sebagai pengemudi dump truck di Departemen Road Maintenance PT MA, dan kontraknya akan berakhir Juli 2026 tanpa kepastian perpanjangan,” ungkapnya.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sempayang sekitar pukul 10.30 WITA. Mediasi ini mempertemukan perwakilan warga, manajemen PT MA, serta aparat TNI-POLRI di kantor desa.
Dalam forum tersebut, PT MA menjelaskan bahwa pengurangan tenaga kerja merupakan kebijakan perusahaan secara menyeluruh akibat penurunan produksi, bukan langkah yang menyasar pekerja lokal semata.
Kebijakan itu disebut berlaku merata bagi pekerja lokal maupun nonlokal, sementara kontrak karyawan yang menjadi pangkal persoalan dipastikan berakhir pada 30 Juli 2026.
“Perusahaan juga menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja tetap mengacu pada kebijakan internal perusahaan serta kondisi operasional yang ada,” kata IPTU Jowes.
Warga, di sisi lain menyampaikan sejumlah tuntutan yang menyasar keberlanjutan pekerjaan warga lokal ke depan. Selain meminta prioritas tenaga kerja lokal dan keterbukaan informasi lowongan kerja kepada pemerintah desa, warga juga mendesak adanya pelatihan serta pelibatan masyarakat dalam proses rekrutmen perusahaan.
Poin lain yang turut disuarakan adalah kesetaraan hak antarpekerja, larangan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap karyawan lokal, dan jaminan mempertahankan pekerja lokal yang masih aktif bekerja saat ini.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final yang dicapai kedua belah pihak. Pemerintah Desa Sempayang kemudian memberi tenggat waktu kepada PT MA hingga 25 Juli 2026 untuk merespons seluruh tuntutan yang telah disampaikan warga.
Sekitar pukul 12.00 WITA, warga membuka kembali akses jalan hauling tersebut sehingga aktivitas operasional PT MA dapat berjalan normal.






