Malinau Perlu Perda Agar Klaim Ambulans Bisa Dibayarkan BPJS

Ambulan
Ilustrasi ambulan dibuat dengan bantuan AI.

Lensantara.com, Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai perlu segera memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tarif ambulans. Regulasi tersebut menjadi syarat agar biaya layanan ambulans rujukan dapat dijamin dan dibayarkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan, Deni Marta Pasarela, mengatakan ambulans rujukan dari puskesmas menuju Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maupun rujukan antarrumah sakit, pada dasarnya masuk dalam cakupan penjaminan JKN.

Bacaan Lainnya

“Ambulans rujukan dari FKTP ataupun puskesmas ke FKRTL juga ataupun antara rumah sakit itu sebenarnya dalam kategori masuk penjaminan JKN,” kata Deni dalam Pertemuan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan di Kabupaten Malinau.

Hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar hukum berupa Perda yang mengatur tarif ambulans, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. “Dasarnya adalah perda,” ujarnya.

Deni menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN tidak dapat melakukan pembayaran atau penjaminan biaya ambulans apabila regulasi daerah tersebut belum tersedia.

“Kalau dari perda tersebut belum terbentuk, memang kita dari BPJS Kesehatan pun sebagai penyelenggara ataupun pemegang dana amanat tidak bisa melakukan pembayaran ataupun penjaminan karena tidak ada dasarnya,” katanya.

Ia berharap keberadaan Perda tarif ambulans nantinya dapat menjadi landasan bagi puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya untuk memperoleh penggantian biaya atas layanan rujukan yang telah diberikan kepada peserta JKN.

“Supaya puskesmas mendapatkan timbal balik dengan apa yang sudah dilakukan sesuai dengan regulasi, dasarnya adalah perda,” tutup Deni.

Pos terkait