Lensantara.com, Malinau – Dua pria asal Malinau diringkus polisi saat membawa narkotika jenis sabu seberat 55 gram dari Mansalong. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau di jalur hauling kawasan Malinau Kota.
Petugas mencegat kedua pelaku berinisial R (47) dan I (52) pada Sabtu (6/6/2026) siang hari lalu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika lintas wilayah.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Welly menjelaskan, para tersangka ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya tidak memberikan perlawanan ketika petugas menghentikan laju kendaraan.
“Anggota kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu,” ungkap Welly pada Senin (15/6/2026). Total berat bruto barang haram yang ditemukan petugas mencapai 55,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mengambil paket narkoba tersebut dari daerah Mansalong, Kabupaten Nunukan. Polisi kini mendalami jaringan pemasok utama yang menyuplai barang tersebut kepada tersangka.
“Mereka warga asli Malinau, barangnya dari Mansalong,” tegas Welly. Paket sabu tersebut dikemas dalam satu plastik bening besar dan satu klip kecil.
Polisi juga menyita uang tunai serta satu unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Malinau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika.
