Lensantara.com, Malinau – Seorang pria di Malinau menipu korban dengan modus menjual solar murah, kemudian menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk berjudi, mabuk-mabukan, hingga membeli sabu-sabu.
Pria berinisial J (33), warga Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Senin (14/9/2026). Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan harga murah.
Kapolres Malinau, AKBP M. Anton Satriadi mengatakan modus tersangka cukup sederhana, yakni menjanjikan solar murah kepada korban namun barang tersebut tidak pernah diserahkan. Begitu uang diterima, tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
“Modusnya si korban dijanjikan solar murah, tapi barangnya nggak ada, orangnya kabur, akhirnya dilaporkan korban, anggota kita selidiki, dan kita amankan,” kata Anton, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap uang hasil penipuan itu tidak digunakan untuk kebutuhan yang wajar. “Dari pengakuan tersangka, uang hasil penipuan itu dipakai untuk main judi, minum-minuman keras, dan beli sabu-sabu,” imbuhnya.
Penyidik menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau sebagai barang bukti dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.






