Tercatat Desil 5, Data Kesejahteraan Lansia Disabilitas di Malinau Dipertanyakan

Jaharah (60), lansia disabilitas rungu warga Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, memilah sayur-mayur hasil petikan di sekitar rumahnya untuk dijual maupun dikonsumsi sehari-hari.
Jaharah (60), lansia disabilitas rungu warga Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, memilah sayur-mayur hasil petikan di sekitar rumahnya untuk dijual maupun dikonsumsi sehari-hari. FOTO: LENSANTARA.COM

Lensantara.com, Malinau – Hidup dengan keterbatasan pendengaran dan tanpa penghasilan tetap, seorang lansia disabilitas di Malinau Barat justru tercatat berstatus Desil 5 dalam data kesejahteraan sosial pemerintah.

Hal ini menjadi sorotan, karena lansia disabilitas rungu berusia 60 tahun, Jaharah tersebut, menjalani hari-hari seorang diri dengan mengandalkan sayur-mayur yang tumbuh liar di sekitar rumahnya untuk memenuhi kebutuhan makan.

Bacaan Lainnya

Sebagai ibu tunggal tanpa penghasilan tetap, ia bergantung sepenuhnya pada apa yang tersedia di sekitar tempat tinggalnya di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat.

Kondisi keterbatasan itu berbanding terbalik dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Triwulan III 2026.

Profil kependudukan dan riwayat disabilitas Jaharah memang aktif dan tervalidasi di Kementerian Sosial RI, namun hasil evaluasi data justru menempatkannya dalam Desil 5, kategori yang mengindikasikan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dari kondisi riilnya di lapangan.

Status tersebut berimbas langsung pada akses Jaharah terhadap bantuan pangan beras dari pemerintah pusat. Ia mengaku tidak pernah menerima bantuan itu, sementara warga lain di lingkungannya mendapat bagian.

“Nda dapat. Katanya nama nda ada di Jakarta sana. Macam mana bisa ndak ada di Jakarta?” katanya, Selasa (22/9/2026).

Ketua RT 14 Tanjung Lapang, Berahim, mengatakan kondisi Jaharah sebenarnya sudah diketahui di tingkat lingkungan.

Pihaknya telah mengajukan usulan pembaruan data secara berkala agar status kesejahteraan Jaharah disesuaikan dengan kondisi riilnya, termasuk agar ia dapat diakomodasi dalam program bantuan lansia daerah maupun bantuan reguler pemerintah pusat.

Kesenjangan antara data dan kondisi riil ini juga disoroti tetangga Jaharah, Mia, yang menilai penetapan status tersebut tidak mencerminkan keseharian yang ia saksikan langsung.

“Sangat miris kalau data bilang beliau mampu sampai tidak berhak dapat bantuan sama sekali,” kata Mia.

Hingga kini, akibat status Desil 5 yang tidak sejalan dengan kondisi keterbatasannya, Jaharah belum menerima bantuan tunai maupun bantuan pangan dari program jaring pengaman sosial yang ada.

Satu-satunya hak yang masih tercatat aktif dalam data pemerintah adalah kepesertaan jaminan kesehatan gratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *