LENSANTARA.COM, Malinau – Siswa jenjang PAUD hingga SMP di Kabupaten Malinau kembali menjalani Belajar dari Rumah (BDR) karena kualitas udara memburuk akibat kabut asap. Kebijakan itu berlaku selama dua hari, yakni (13/10/2026) dan (14/10/2026).
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady. Ia menyebut keputusan itu berpijak pada pantauan langsung di lapangan selama dua hari terakhir.
“Dalam dua hari ini, pantauan terus dilakukan oleh dinas terkait, yang kami jadikan dasar untuk belajar tatap buka atau BDR. Hasilnya tadi dikeluarkan bahwa memang kondisi udara di Kabupaten Malinau yang terdampak kabut asap ini sudah menuju kearah tidak sehat, sehingga dari kondisi itu kita melaksanakan BDR,” ujar Fiteriady, Senin (12/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 050/697/SETDA yang ditetapkan Sekretaris Daerah, Ernes Silvanus, pada (12/10/2026). Pemerintah daerah memandang perlu langkah korektif dan preventif demi kesehatan peserta didik.
Kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik wajib memastikan BDR tetap efektif lewat media daring atau tugas terstruktur luring. Orang tua atau wali murid diimbau mendampingi anak selama BDR dan memastikan mereka tetap di rumah.
Menurut Fiteriady, kebijakan BDR ini akan dievaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan rekomendasi instansi berwenang.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan pusat itu mengatur layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap karhutla.
“Makanya untuk keamanan, keselamatan, dan kesehatan peserta didik atau warga sekolah, kami ambil tindakan cepat dan tegas, supaya tidak menjadi kekhawatiran yang berlebihan dari orang tua,” ujarnya.
Fiteriady mengimbau setiap satuan pendidikan, terutama di wilayah terdampak berat, tetap waspada dan melaporkan kondisi masing-masing. Ketebalan asap berbeda di setiap wilayah, dan laporan itu menjadi acuan kebijakan.


