Pariwisata hingga Adat, DPRD Malinau Susun Tiga Raperda 2026

Sidang Paripurna DPRD Malinau.
Sidang Paripurna DPRD Malinau sebagai ilustrasi.Foto: Lensantara.com

Lensantara.com, Malinau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau tengah mematangkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sepanjang tahun 2026.

Fokus regulasi ini mencakup sektor kepariwisataan, ekonomi kreatif, dan pengakuan masyarakat adat untuk menciptakan pembangunan yang lebih terarah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, menjelaskan bahwa proses penyusunan naskah akademik dan draf regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap final dengan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ternama.

Kolaborasi dengan Akademisi

Untuk mempercepat dan memperkuat landasan hukum setiap aturan, DPRD Malinau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan naskah akademik. Beberapa universitas yang dilibatkan antara lain:

  • Universitas Mulawarman (Samarinda)

  • Universitas Borneo Tarakan (Tarakan)

  • Universitas Udayana (Bali)

“Sementara ini kita lakukan dengan pihak ketiga untuk membantu menyusun naskah akademik dan draf. Itu sudah hampir final,” ujar Ping Ding, Selasa (24/3/2026).

Sinkronisasi Wilayah Adat dan Pembangunan

Salah satu poin krusial dalam pembahasan tahun ini adalah Raperda Masyarakat Adat. Regulasi ini lahir sebagai solusi atas ketidaksinkronan yang sering terjadi antara program pembangunan pemerintah dengan keberadaan wilayah adat di lapangan.

  • Tujuan Utama: Memperjelas data dan batas wilayah adat secara legal.

  • Aspek Kesesuaian: Menyelaraskan izin kawasan dengan nilai sejarah yang ada di masyarakat.

  • Target: Menghindari konflik agraria dan tumpang tindih perizinan di masa depan.

Dorong Sektor Ekonomi Unggulan

Selain urusan adat, dua Raperda lainnya yakni kepariwisataan dan ekonomi kreatif dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi baru di Malinau.

DPRD menargetkan ketiga aturan ini dapat disahkan sepenuhnya pada tahun 2026 agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Supaya itu terkonfirmasi secara baik dengan nilai sejarah yang ada,” pungkas Ping Ding mengenai pentingnya akurasi data dalam regulasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *