Polemik SPMB Malinau, Lima Tuntutan Warga Direspon

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Senin (6/7/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Senin (6/7/2026). FOTO: Lensantara

Lensantara.com, Malinau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau memastikan akan mengawal polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 hingga ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Para wakil rakyat ini telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Senin (6/7/2026) yang melibatkan sejumlah pihak terkait untuk menampung aspirasi Aliansi Orang Tua Murid dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persadaku.

Bacaan Lainnya

Belasan massa sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Malinau pada Senin pagi, tepat sebelum RDP digelar. Wakil Ketua Umum LSM Persadaku, Joko Supriadi, mengatakan terdapat lima persoalan yang menjadi poin tuntutan warga.

“Kita meminta DPRD Malinau turut mendorong transparansi dalam SPMB, memfasilitasi RDP lanjutan di level provinsi, memperjuangkan pembiayaan transportasi dan asuransi bagi siswa yang terpaksa harus sekolah ke lokasi yang jauh dari rumah, inventarisir peserta terdampak, hingga pertemuan khusus yang membahas mengenai dugaan intimidasi,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Bilung Ajang, mengatakan secara kelembagaan pihaknya telah menerima aspirasi warga sebagai langkah awal. Di sisi lain ia juga menegaskan, kewenangan pendidikan SMA yang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi menjadikan pihak-pihak terkait di level kabupaten belum bisa berbuat banyak.

“Kami di lembaga DPRD ini sudah mendapat kesimpulan dari RDP ini, soal transparansi, transportasi serta asuransi, dan tuntutan lainnya, kita tindak lanjut ke Provinsi Kalimantan Utara sesuai poin tuntutan, karena kewenangannya di sana, walaupun memang ini anak-anak kita di Malinau,” tegas Bilung pada wartawan usai RDP.

Bilung juga meluruskan bahwa sekolah sebenarnya tidak bisa disalahkan sepenuhnya dalam persoalan ini. “Mekanisme SPMB mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, sehingga pihak sekolah hanya menjalankan aturan yang sudah baku dari pusat,” katanya.

Persoalan semacam ini sebutnya bukan kali pertama terjadi di Malinau. Menurutnya, dua bulan sebelum polemik ini mencuat, DPRD sudah lebih dulu mendatangi Kementerian Pendidikan, meminta kebijakan khusus bagi daerah berstatus tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Malinau.

Ia juga menyoroti satu celah yang menurutnya perlu dievaluasi ulang, yakni kuota jalur penerimaan yang dinilai masih bisa diperluas sehingga lebih banyak anak bisa terakomodasi.

RDP ini sendiri digelar setelah polemik SPMB di SMA Negeri 1 Malinau mencuat. Sekitar 25 siswa yang berada dalam zonasi dinyatakan tidak lulus seleksi jalur domisili yang memicu gelombang protes dari orang tua.

Berdasarkan data yang dibuka dalam forum tersebut, beberapa anak telah mengambil langkah alternatif dengan mendaftar ke sekolah lain yang memungkinkan, hingga tersisa tujuh yang hingga saat ini belum mendapat sekolah.

Bilung menegaskan, tidak ada alasan bagi mereka untuk kehilangan akses pendidikan. Karena SMA Negeri 1 Malinau sudah tidak mungkin menampung tambahan siswa, ia menyebut opsi paling realistis adalah mengarahkan mereka ke SMA Negeri 2 atau SMA Negeri 3, dengan fasilitasi penuh dari Pemerintah Provinsi.

“Dengan catatan, kalau harus sekolah jauh, harus ada jaminan entah bantuan transportasi atau asuransi tadi,” katanya.

Terkait dugaan intimidasi terhadap salah satu pendamping warga dari LSM Persadaku yang disebut melibatkan oknum anggota dewan, Bilung mengatakan akan ada mekanisme tersendiri melalui Badan Kehormatan DPRD di forum lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *